Brebes – Dalam periode peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H (6-17 Mei 2021) yang mulai diberlakukan pada 6 Mei 2021 di wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, petugas gabungan melakukan penjagaan di 6 titik dari kabupaten yang menjadi pintu masuknya Jawa Tengah dari Jawa Barat ini. Kamis (6/5/2021).
Enam titik dimaksud meliputi pos penyekatan di Exit Tol Pejagan, Terminal Truk Kecipir Kecamatan Losari (Jalur Pantura), di Rest Area Km. 260 B ruas tol Kanci-Pejagan, dan Pos Rapid Antigen juga di ruas tol Kanci-Pejagan Km. 252 A tepatnya di Rest Area Cimohong, Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba..
Kemudian dua Pos Pengamanan (Pospam) mudik didirikan di Alun-Alun Brebes dan Pospam di wilayah Brebes selatan yaitu di Linggapura Kecamatan Tonjong.
Sementara pengetatan penjagaan dilakukan terutama di perbatasan Jabar-Jateng, di Terminal Truk Kecipir Kecamatan Losari, kemudian di Exit Tol Pejagan, dan di jalur tikus di Desa Bojongsari Kecamatan Losari, dimana jalur ini sebagai jalur alternatif dari Ciledug (Jabar) masuk ke Brebes Jateng.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menjelaskan, di Pos Penyekatan Exit Tol Pejagan dan di Kecipir, kendaraan yang datang dari arah Jakarta akan dilakukan kanalisasi.
“Untuk kendaraan bermotor pribadi dan umum akan diarahkan masuk ke kiri atau tol gate, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan administrasi,” terangnya.
Lanjutnya, apabila sopir dan awak kendaraan bermotor itu dinyatakan sebagai pemudik, maka akan diputar balik kembali ke arah Jakarta. Namun apabila ber-KTP Brebes (lokal), maka akan diarahkan ke Jalan Raya Pantura.
Untuk menghindari pemudik lolos maka petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Dishub, Dinkes, Satpol PP, BNPB, serta dinas terkait lainnya, akan melakukan penjagaan selama 24 jam secara bergantian atau shift.
Terpisah dari bincang-bincang dengan Kapten Infanteri Muhtadi selaku Danramil 05 Losari Kodim 0713 Brebes, ia menjelaskan bahwa untuk pemudik warga asli Brebes nantinya akan tetap diawasi oleh Satgas Covid-19 di masing-masing desa dengan memaksimalkan posko PPKM Mikro sesuai SOP yang sudah berjalan.
Pada periode larangan mudik ini, kendaraan bermotor yang diizinkan melintas hanyalah kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak (non-mudik) dengan mengantongi SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil disertai satu orang pendamping, dan ibu persiapan persalinan dapat disertai dua orang pendamping.
Muhtadi menghimbau agar warga masyarakat patuh anjuran pemerintah agar tidak mudik guna mencegah penyebaran covid-19. (Aan/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar