Brebes | Wartakodimbrebes.com – Pemeliharaan profesionalisme jajaran TNI Kodim 0713 Brebes dalam melaksanakan tugas sebagai aparat kewilayahan terus dilakukan. Salah satunya dengan menggelar agenda rutinitas setiap triwulan sekali berupa kegiatan tes urine.
Tampak Lukman Suyanto, Kepala Seksi Pencegahan BNK Brebes, bersama anggotanya melakukan skrining narkoba dengan urinalisis, baik kepada prajurit maupun PNS Kodim. Senin (25/11/2019).
“Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Brebes dan lingkungannya,” ucap Lukman.
Dijelaskannya singkat, ekstasi atau MDMA akan bertahan 3-4 hari dalam urin dan 1-2 hari dalam darah, Metamfetamin atau met/sabu-sabu 3-6 hari dalam urin dan 2-3 hari dalam darah, ganja 7-30 hari dalam urin dan 5 hari-2 minggu dalam darah, serta morfin akan bertahan 2-3 hari dalam urin dan 6-8 jam dalam darah. Sedangkan alkohol sendiri akan bertahan 3-5 hari dalam urin dan 10-12 jam dalam darah.
Sementara jenis tes yang paling akurat untuk mendeteksi residu narkoba yang tertinggal dalam tubuh adalah melalui analisa rambut yang akan membeberkan secara detail riwayat penggunaan dari amfetamin, heroin, ganja, morfin dan alkohol dalam 90 hari terakhir.
Sementara disampaikan Dandim melalui Pasi Intel, Kapten Infanteri Dipo Suyatno, bahwa kegiatan merupakan langkah preventif/antisipatif untuk melindungi anggota kodim agar tidak terjerumus menyalahgunakan narkoba.
“Kami bekerjasama dengan pihak BNK Brebes untuk memerangi narkoba di wilayah Brebes, sehingga institusi TNI harus bersih narkoba,” tegasnya.
Ditambahkannya, menggunakan narkoba merupakan pelanggaran berat, sehingga jika didapati maka sanksinya adalah pemecatan.
Dari hasil uji, tidak ditemukan anggota yang terindikasi menggunakan narkoba. Pasi Intel mengajak kepada anggota TNI, Polri serta masyarakat, agar berperan serta membantu tugas BNK dalam mencegah peredaran narkoba yang jelas mengancam generasi penerus bangsa. (Aan)
Tampak Lukman Suyanto, Kepala Seksi Pencegahan BNK Brebes, bersama anggotanya melakukan skrining narkoba dengan urinalisis, baik kepada prajurit maupun PNS Kodim. Senin (25/11/2019).
“Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Brebes dan lingkungannya,” ucap Lukman.
Dijelaskannya singkat, ekstasi atau MDMA akan bertahan 3-4 hari dalam urin dan 1-2 hari dalam darah, Metamfetamin atau met/sabu-sabu 3-6 hari dalam urin dan 2-3 hari dalam darah, ganja 7-30 hari dalam urin dan 5 hari-2 minggu dalam darah, serta morfin akan bertahan 2-3 hari dalam urin dan 6-8 jam dalam darah. Sedangkan alkohol sendiri akan bertahan 3-5 hari dalam urin dan 10-12 jam dalam darah.
Sementara jenis tes yang paling akurat untuk mendeteksi residu narkoba yang tertinggal dalam tubuh adalah melalui analisa rambut yang akan membeberkan secara detail riwayat penggunaan dari amfetamin, heroin, ganja, morfin dan alkohol dalam 90 hari terakhir.
Sementara disampaikan Dandim melalui Pasi Intel, Kapten Infanteri Dipo Suyatno, bahwa kegiatan merupakan langkah preventif/antisipatif untuk melindungi anggota kodim agar tidak terjerumus menyalahgunakan narkoba.
“Kami bekerjasama dengan pihak BNK Brebes untuk memerangi narkoba di wilayah Brebes, sehingga institusi TNI harus bersih narkoba,” tegasnya.
Ditambahkannya, menggunakan narkoba merupakan pelanggaran berat, sehingga jika didapati maka sanksinya adalah pemecatan.
Dari hasil uji, tidak ditemukan anggota yang terindikasi menggunakan narkoba. Pasi Intel mengajak kepada anggota TNI, Polri serta masyarakat, agar berperan serta membantu tugas BNK dalam mencegah peredaran narkoba yang jelas mengancam generasi penerus bangsa. (Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar