Brebes | Wartakodimbrebes.com – Muspika Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar rapat di Aula Puskesmas Bantarkawung, terkait rencana pemulangan 14 dari 19 orang peserta tabligh akbar ijtima ulama di Gowa, Sulawesi Selatan, asal Kecamatan Bantarkawung, yang saat ini diisolasi di karantina Pemkab Brebes di Islamic Centre Brebes, Kecamatan Brebes, bersama 2 orang lagi warga dari Kecamatan Salem.
Bukan tanpa alasan warga menolak PDP (Pasien Dalam Pengawasan) untuk dikarantina di rumah masing-masing, ini karena adanya kepastian hasil tes swab dari Balai Besar Litbang Vektor dan Reservoir Penyakit (B2P2VRP) Salatiga, bahwa 16 orang PDP yang dikarantina dinyatakan positif terpapar covid 19.
Hal ini diumumkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes, Hj. Idza Priyanti, SE, MH (Bupati Brebes), saat konferensi pers di Operation Room Setda Brebes, pagi ini. Rabu (6/4/2020).
Masyarakat Bantarkawung cemas karena mayoritas PDP adalah warga Bantarkawung, yaitu 19 orang, setelah keluar hasil tes swab dari laboratorium yang ditunjuk Kemenkes RI, yakni.
Dibenarkan Danramil 12 Bantarkawung Kodim 0713 Brebes, Kapten Infantri Nurhadi, bahwa mayoritas masyarakat Bantarkawung menolak keras pemulangan PDP.
“Masyarakat Desa Bantarkawung, Pangebatan, Jipang, Terlaya, Legok, dan Tambakserang, tidak mau untuk sementara waktu mereka dipulangkan sampai wabah corona berakhir,” ungkapnya.
Dikatakannya lanjut, untuk itulah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Dandim Letkol Infanteri Faisal Amri SE, Kadinkes Brebes dr. Sarono, Muspika setempat, Kepala Puskesmas Bantarkawung dr. Ely Hikmawati bersama para dokter, bidan dan perawat.
Selain itu para Kades yang meliputi Kades Bantarkawung, Pangebatan, Jipang, Terlaya, Legok, dan Kades Tambakserang, juga hadir bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 dari masing-masing desa, juga ikut menolak.
“Pihak Pemerintah Desa juga khawatir, karena dengan kepulangan mereka justru akan menimbulkan kepanikan warga,” tandasnya.
Sementara Camat Bantarkawung, Eko Supriyanto, M.Si selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Puskesmas Bantarkawung menyatakan, sebenarnya masyarakatnya tidak menolak, namun untuk sementara tetap di karantina di Islamic Centre Brebes, sampai wabah berakhir dengan beberapa pertimbangan, dimana salah satunya adalah saat menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing tidak ada jaminan mereka tidak keluar rumah.
Masyarakat menilai prosedur di karantina Pemkab Brebes akan sangat membantu pihak desa dimana warga tersebut berasal untuk melakukan upaya pencegahan terpapar dari keluarganya.
Dikutip dari Wawasan.co, Kadinkes Kabupaten Brebes, dr. Sartono mengatakan, rencana karantina mandiri di rumah merupakan usulan para PDP yang dikarantina itu sendiri karena mereka mengaku bosan menjalani isolasi di Islamic Center.
"Saya hanya memediasi. Mereka minta supaya dipulangkan dan isolasi mandiri di rumah. Dia berjanji sanggup untuk tidak keluar keluar, tidak ketemu siapa-siapa, termasuk anak istri. Kebetulan secara aturan, isolasi mandiri itu boleh, maka kami mediasi ke pihak desa soal rencana ini,” terangnya.
Sementara itu akhir atau hasil dari mediasi adalah, para PDP tetap dikarantina di Islamic Centre, sedangkan para Kepala Desa sepakat untuk menjenguknya secara bertahap guna mendukung mental pasien.
Untuk diketahui, mulai 5 Mei 2020, Pemkab Brebes memberlakukan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) selama 28 hari kedepan. (Aan).
Bukan tanpa alasan warga menolak PDP (Pasien Dalam Pengawasan) untuk dikarantina di rumah masing-masing, ini karena adanya kepastian hasil tes swab dari Balai Besar Litbang Vektor dan Reservoir Penyakit (B2P2VRP) Salatiga, bahwa 16 orang PDP yang dikarantina dinyatakan positif terpapar covid 19.
Hal ini diumumkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes, Hj. Idza Priyanti, SE, MH (Bupati Brebes), saat konferensi pers di Operation Room Setda Brebes, pagi ini. Rabu (6/4/2020).
Masyarakat Bantarkawung cemas karena mayoritas PDP adalah warga Bantarkawung, yaitu 19 orang, setelah keluar hasil tes swab dari laboratorium yang ditunjuk Kemenkes RI, yakni.
Dibenarkan Danramil 12 Bantarkawung Kodim 0713 Brebes, Kapten Infantri Nurhadi, bahwa mayoritas masyarakat Bantarkawung menolak keras pemulangan PDP.
“Masyarakat Desa Bantarkawung, Pangebatan, Jipang, Terlaya, Legok, dan Tambakserang, tidak mau untuk sementara waktu mereka dipulangkan sampai wabah corona berakhir,” ungkapnya.
Dikatakannya lanjut, untuk itulah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Dandim Letkol Infanteri Faisal Amri SE, Kadinkes Brebes dr. Sarono, Muspika setempat, Kepala Puskesmas Bantarkawung dr. Ely Hikmawati bersama para dokter, bidan dan perawat.
Selain itu para Kades yang meliputi Kades Bantarkawung, Pangebatan, Jipang, Terlaya, Legok, dan Kades Tambakserang, juga hadir bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 dari masing-masing desa, juga ikut menolak.
“Pihak Pemerintah Desa juga khawatir, karena dengan kepulangan mereka justru akan menimbulkan kepanikan warga,” tandasnya.
Sementara Camat Bantarkawung, Eko Supriyanto, M.Si selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Puskesmas Bantarkawung menyatakan, sebenarnya masyarakatnya tidak menolak, namun untuk sementara tetap di karantina di Islamic Centre Brebes, sampai wabah berakhir dengan beberapa pertimbangan, dimana salah satunya adalah saat menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing tidak ada jaminan mereka tidak keluar rumah.
Masyarakat menilai prosedur di karantina Pemkab Brebes akan sangat membantu pihak desa dimana warga tersebut berasal untuk melakukan upaya pencegahan terpapar dari keluarganya.
Dikutip dari Wawasan.co, Kadinkes Kabupaten Brebes, dr. Sartono mengatakan, rencana karantina mandiri di rumah merupakan usulan para PDP yang dikarantina itu sendiri karena mereka mengaku bosan menjalani isolasi di Islamic Center.
"Saya hanya memediasi. Mereka minta supaya dipulangkan dan isolasi mandiri di rumah. Dia berjanji sanggup untuk tidak keluar keluar, tidak ketemu siapa-siapa, termasuk anak istri. Kebetulan secara aturan, isolasi mandiri itu boleh, maka kami mediasi ke pihak desa soal rencana ini,” terangnya.
Sementara itu akhir atau hasil dari mediasi adalah, para PDP tetap dikarantina di Islamic Centre, sedangkan para Kepala Desa sepakat untuk menjenguknya secara bertahap guna mendukung mental pasien.
Untuk diketahui, mulai 5 Mei 2020, Pemkab Brebes memberlakukan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) selama 28 hari kedepan. (Aan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar