Sabtu, 30 Mei 2020

Pangdam IV/Dip,Tinjau Pelaksanaan Dan Evaluasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Tegal

Tegal | Wartakodimbrebes.com - Pangdam IV/Diponegoro Mayjend TNI Mochamad Efendi S,E,. M,M. beserta rombongan melaksanakan peninjauan Pelaksanaan dan Evaluasi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19, Bertempat di Makodim 0712/Tegal jln. Raya Pagongan, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal, Sabtu (30/05).

Peninjauan pelaksanaan dan Evaluasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono,S.E.,M.M.,Bupati Tegal Dra.Umi Azizah,Danrem 071/WK Kolonel Kav Dani Wardana,S.Sos.,M.M.,M.Tr.Han.,Aspos Kasdam IV/Dip Kolonel Inf Denny Fardany,Aster Kasdam IV/Dip Satyo Ariyanto,Danbigrif-4/DR Kolonel Aliyatin Mahmudi,S.I.P.,M.Si.,Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Richard Arnold Yeheskiel Sangari,S.E.,M.M., Dandim 13/Brebes Letkol Inf Faisal Amri,S.E.Danlanal Tegal Letkol Mar Ridwan Aziz,M.Tr.,Hanla.CHRMP.,Kapolres Kota Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo,S.I.,K.,M.H.,Kapolres Tegal AKBP M.Iqbal Simatupang,S.I.K.,serta Pa Staf Kodim dan Para Danramil jajaran Kodim 0712/Tegal.

Komadan Kodim 0712/Tegal LetkoL Inf Richard Arnold dalam paparanya melaporkan,rencana pelibatan TNI dalam penegakan disiplin mematuhi protocol kesehatan di wilayah Kota Tegal (New Normal),New Normal prosedur tatanan baru beraktifitas keseharian dengan disiplin menjalankan protocol kesehatan Jaga Jarak aman Fisik 1 – 2 Meter,disiplin gunakan masker serta mengukur suhu tubuh dan menyiapkan tempat cuci tangan/Hand Sanitizer diruang publik membatasi hingga separuh pengujung difasilitas umum.

Internal  Analisa tugas untuk menegakkan aturan protokol kesehatan dengan menghimbau, memperingatkan, menertibkan dan menjaga keamanan wilayah di tempat-tempat publik yang ditetapka serta melaksanakan petunjuk perencanaan dan koordinasi antar instansi.

Peninjauan lapangan dan inventarisir objek. Penyusunan RGB Perintah persiapan ke satuan,pembekalan ke Pok komando dan satuan-satuan. Penyiapan Posko, masker, hand sonitizer, disinfektan, alat ukur suhu dan informasi2 penanganan Covid-19 Cek kelengkapan pers dan alpal
Eksternal Koordinasi awal antar instansi, Pemda Tinjau lapangan, sosialisasi bersama instansi terkait, Pemda Koordinasi  administrasi surat menyurat dari Gugus tugas daerah/kepala daerah untuk penguatan pelaksanaan tugas di wilayah,Penyusunan langkah-langkah penanganan bersama instansi terkait, Pemda pengelola. Sosialisasi lanjutan dan  penyiapan fasilitas pendukung untuk kegiatan pengamanan.

TNI melaksanakan tugas penegakkan aturan protokol kesehatan di ruang-ruang publik sejak tanggal 1 sd 30 Juni 2020 di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mendukung program kebijakan pemerintah guna melaksanakan penegakan disiplin Penyiapan dalam pelaksanaan tugas TNI perlu didukung Hal-hal sbb:
1) Dasar Kewenangan yang diberikan ke TNI (Keppres/surat resmi dari Sekkab atau Kemenkopolhukam)
2) Instruksi dari Pemerintah Pusat (Presiden,Kemendagri. Kemendag Gub, Walikota/Bupati dsb) terkait rencana
pengamanan tersebut ke seluruh stake holder terkait (sehingg amenjadi dasar bertindak dan dipahami bersama seluruh stake holder terkait)
3) Dirapatkan antar pimpinan K/L untuk tahapan dan mekanismenya dengan melibatkan instansi terkait di daerah Kekuatan Pengerahan Pasukan Diwajibkan Memakai Masker.

Dalam kegiatan yang dilaksanakannya adalah, Melaksanakan Pam Gabungan di 6 Titik Area Publik, Mall, pasar objek wisata rumah makan tempat ibadah sarana umum serta membubarkan /memecahkan kerumunan masyarakat di dalam Mall,Warung,Pasar dan area publik lainya,membatasi volume pengunjung 50% dari kapasitas daya tamping suatu obyek dan melaksanakan Patroli gabungan terkait penindakan Protokol Kesehatan diwilayah Kota Tegal (Kodim 0712/Tegal)
Hal-hal yang menonjol :
a. Tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat yang masih perlu di tingkatkan terkait anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan penyebaran covid terutama di fasilitas  area publik.
b. Masih adanya area publik yang menjadi konsentrasi
banyak terdapat pasar tradisional di Kota tegal yang memiliki potensi keramaian dan tingkat kelurahan belum sepenuhnya mengindahkan protokol kesehatan.

Sementara itu, Pangdam IV/Dip Mayjend TNI Mochamad Efendi S,E,. M,M. dalam sambutannya mengatakan,Pada Jumat kemarin kita menerima vidcon dari Panglima TNI, yang intinya ada penugasan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PSBB dan membantu mendisiplinkan masyarakat.

Pandemi Covid-19 belum selesai karena kita belum ada vaksinnya. Sehingga diberlakukan di beberapa daerah PSBB. Untuk wilayah Jawa Tengah yang diberlakukan PSBB yakni Kota Tegal.

Sejak tanggal 23 Mei 2020 lalu, PSBB sudah berakhir karena tidak ada penambahan kasus. Namun, kami mengingatkan agar tetap waspada.
Penduduk Kota Tegal yang datang berasal juga dari penduduk di daerah tetangga. Karenanya, perlu ada pemahaman bersama oleh seluruh masyarakat. Kita bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pandemi belum selesai.

Jangan sampai nanti terjadi kontraproduktif. Perlunya pelibatan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan tentang protokol kesehatan.

Perlu adanya penyiapan sarana dan prasarana sehingga program bisa dijalankan dengan baik. Masyarakat perlu diberikan pengetahuan juga terkait dampak yang ditimbulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar