Kekhilafan, selalu menghantui manusia sehingga berperilaku negatif yang kemudian mendapat hukuman. Namun hal itu bisa berubah seiring dengan penataan diri melalui pembinaan yang intensif. Seperti halnya para penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Brebes juga mampu mengubah dirinya menjadi insan yang berperilaku positif. Dan sebagai hadiahnya, di Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia mereka pun mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, Sabtu (17/8) kemarin.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi atau Potongan Masa Tahanan setiap tahun memberikan remisi kepada penghuni Lapas yang berhasil menunjukan perubahan perilaku. Merubah kualitas hidup dan memperbaiki kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya.
“Termasuk para penghuni Lapas Kelas II B Brebes, banyak yang mendapat Remisi dari Presiden,” ujar Kepala Lapas Brebes Maliki SH MH, disela pemberian remisi di Lapas setempat.
Adapun Remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan Ham RI beragam dari mulai satu bulan hingga 5 bulan pengurangan masa tahanan.
Maliki melaporkan, penghuni lapas kelas IIB Brees sebanyak 294 warga binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 189 orang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 187 warga binaan dan remisi umum 2 sebanyak 1 orang dan 1 orang mendapatkan remisi bebas langsung.
Surat Keputusan Pemberian Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH dalam upacara di Lapas setempat, usai Upacara Pengibaran Bendera HUT RI, Sabtu (17/8).
Idza membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang antara lain mengatakan bahwa kelebihan penghuni lapas, kerap menjadi sumber dari segala permasalahan. Sering kali pula menjadi alasan pembenar terhadap setiap penyimpangan yang terjadi di lingkungan Lapas.
Juga masih di dengar peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta penyalahgunaan Ponsel dan sebagainya. Maka dari itu jajaran lembaga pemasyarakatan dituntut harus membangun langkah-langkah pembenahan dan program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang harus terus dilakukan.
“Lapas harus bisa menjadi tempat untuk melakukan pembinaan diri dan kepribadian sehingga penghuninya menjadi manusia yang taat dan mandiri agar bisa hidup lebih baik lagi,” ujar Menteri Yasonna Laoly.
Selain itu Lapas harus ditransformasi menjadi institusi yang mampu menyiapkan masyarakat tangguh berketerampilan dan memiliki produktivitas tinggi sehingga siap berkompetisi dalam persaingan global.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH, Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf Faisal Amri, Ketua Pengadilan Negeri Brebes Edi Saputra Pelawi SH MH, Ketua Pengadilan Agama Brebes Abdul Basyir, Kalapas Kelas II B Brebes Maliki SH MH, Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT, Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dan undangan lainnya. (Yaser Arafat/Wasdiun/Utsm).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi atau Potongan Masa Tahanan setiap tahun memberikan remisi kepada penghuni Lapas yang berhasil menunjukan perubahan perilaku. Merubah kualitas hidup dan memperbaiki kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya.
“Termasuk para penghuni Lapas Kelas II B Brebes, banyak yang mendapat Remisi dari Presiden,” ujar Kepala Lapas Brebes Maliki SH MH, disela pemberian remisi di Lapas setempat.
Adapun Remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan Ham RI beragam dari mulai satu bulan hingga 5 bulan pengurangan masa tahanan.
Maliki melaporkan, penghuni lapas kelas IIB Brees sebanyak 294 warga binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 189 orang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 187 warga binaan dan remisi umum 2 sebanyak 1 orang dan 1 orang mendapatkan remisi bebas langsung.
Surat Keputusan Pemberian Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH dalam upacara di Lapas setempat, usai Upacara Pengibaran Bendera HUT RI, Sabtu (17/8).
Idza membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang antara lain mengatakan bahwa kelebihan penghuni lapas, kerap menjadi sumber dari segala permasalahan. Sering kali pula menjadi alasan pembenar terhadap setiap penyimpangan yang terjadi di lingkungan Lapas.
Juga masih di dengar peredaran Narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta penyalahgunaan Ponsel dan sebagainya. Maka dari itu jajaran lembaga pemasyarakatan dituntut harus membangun langkah-langkah pembenahan dan program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang harus terus dilakukan.
“Lapas harus bisa menjadi tempat untuk melakukan pembinaan diri dan kepribadian sehingga penghuninya menjadi manusia yang taat dan mandiri agar bisa hidup lebih baik lagi,” ujar Menteri Yasonna Laoly.
Selain itu Lapas harus ditransformasi menjadi institusi yang mampu menyiapkan masyarakat tangguh berketerampilan dan memiliki produktivitas tinggi sehingga siap berkompetisi dalam persaingan global.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH, Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, Komandan Kodim 0713/Brebes Letkol Inf Faisal Amri, Ketua Pengadilan Negeri Brebes Edi Saputra Pelawi SH MH, Ketua Pengadilan Agama Brebes Abdul Basyir, Kalapas Kelas II B Brebes Maliki SH MH, Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT, Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dan undangan lainnya. (Yaser Arafat/Wasdiun/Utsm).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar