Brebes | Wartakodimbrebes.com – Abutment jembatan Kali Karut di Desa Kedung Oleng, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, longsor/ambrol karena disebabkan tergerus arus aliran air
Warga masyarakat dan Babinsa memasang pembatas jalan dari bambu sebagai tanda peringatan.
Dikemukakan Bati Tuud Koramil 11 Paguyangan, Kodim 0713 Brebes, Peltu Gunawan, bahwa ambrolnya pondasi jembatan penghubung antara Dukuh Cipanas dengan Cigobang ini mengakibatkan lubang di sepertiga badan jalan.
“Longsor terjadi pukul 09.00 WIB setelah hujan lebat mengguyur wilayah Kecamatan Paguyangan, sehingga menyebabkan arus Kali Karut sangat deras dan menggerus pondasi jembatan,” ucapnya, Kamis (30/4/2020).
Saat ini jalan masih dapat dilalui kendaraan roda empat dan dua, namun perlu segera dilakukan penanganan agar bangunan tidak roboh. Untuk kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp. 100 juta.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat melintasi jembatan.
“Kita juga menghibau kepada perangkat desa untuk membatasi tonase roda empat yang lewat. Kita juga melarang keras jika ada aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal dalam radius minimal 50 meter karena amdalnya akan memperparah pondasi jembatan,” pungkasnya. (Aan).
Warga masyarakat dan Babinsa memasang pembatas jalan dari bambu sebagai tanda peringatan.
Dikemukakan Bati Tuud Koramil 11 Paguyangan, Kodim 0713 Brebes, Peltu Gunawan, bahwa ambrolnya pondasi jembatan penghubung antara Dukuh Cipanas dengan Cigobang ini mengakibatkan lubang di sepertiga badan jalan.
“Longsor terjadi pukul 09.00 WIB setelah hujan lebat mengguyur wilayah Kecamatan Paguyangan, sehingga menyebabkan arus Kali Karut sangat deras dan menggerus pondasi jembatan,” ucapnya, Kamis (30/4/2020).
Saat ini jalan masih dapat dilalui kendaraan roda empat dan dua, namun perlu segera dilakukan penanganan agar bangunan tidak roboh. Untuk kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp. 100 juta.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat melintasi jembatan.
“Kita juga menghibau kepada perangkat desa untuk membatasi tonase roda empat yang lewat. Kita juga melarang keras jika ada aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal dalam radius minimal 50 meter karena amdalnya akan memperparah pondasi jembatan,” pungkasnya. (Aan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar