Selasa, 30 Juni 2020

MoU TMMD : Dimulainya TMMD Kodim 0713 Brebes Di Desa Pengaradan

Brebes | Wartakodimbrebes.com - Berlangsung di ruang Kantor Bupati Brebes, dilaksanakan penandatanganan dan penyerahan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung II Tahun 2020, Selasa (30/6/2020).

"TMMD Pengabdian Untuk Negeri" itulah tema yang diusung pada TMMD kali ini, turut hadir dalam penandatangan dan penyerahan MoU TMMD, di antaranya Wakil Bupati Brebes H. Narjo, SH., MH. yang mewakili Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, SE. MH.; Dandim 0713 Brebes Letkol Infanteri Faisal Amri, SE yang diwakili oleh Kepala Staf Mayor Infanteri Edwin Samma Baratiku, dan Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Brebes AKP Umi Antumfarich.

Turut hadir pula Pasiter Kodim 0713 Brebes Kapten Arhanud Nediono, danramil 04 Tanjung Kapten Infanteri Yatno, Kepala Diperwaskim Sutaryono, SH., M.Si., Kepala Dinpermades Subagya, SH.,KP dan Camat Tanjung Akhmad Hermanto, S.IP serta Kepala Desa Pengaradan Runda R.

Pelaksanaan TMMD di Desa Pengaradan, Kecamatan Tanjung ini akan dimulai hari ini, 30 Juni 2020 hingga 29 Juli 2020. Kata Pasiter Kapten Arhanud Nediono.

Sasaran pekerjaan diantaranya fisik dan non fisik, sasaran nonfisik, berupa penyuluhan wawasan kebangsaan, pertanian, ketahanan pangan, kesehatan, keamanan, dan cegah tangkal radikalisme. Tambahnya.

"Kami selaku mewakili Bupati Brebes, menyampaikan terima kasih kepada Kodim bahwa salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Kodim ini adalah untuk membantu kesulitan masyarakat, melalui operasi Bhakti TNI ini adalah salah satunya adalah program TMMD," jelas Wakil Bupati H. Narjo.

“Di masa pendemi ini, acara penandatanganan TMMD dilaksanakan sederhana, namun pastinya nanti akan memberikan hasil yang maksimal dan bermanfaat untuk masyarakat Pengaradan khususnya dan masyarakat Brebes pada umumnya, Tetap Semangat.” Tegas Wakil Bupati.

TMMD merupakan program kerja sama terpadu dan berkelanjutan antara TNI, Polri, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) pemerindah daerah dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan daerah. (Utsm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar