Selasa, 29 Juni 2021

Petugas Gabungan di Larangan Brebes Berikan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

  


Brebes – Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali melakukan razia penegakan Prokes (Protokol Kesehatan) di ruang publik. Senin malam (28/6/2021).

Pjs. Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, Letda Infanteri M. Yazid mengatakan, anggotanya Koptu Miskun bersama Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa, melakukan patroli Kamtibmas sambil melakukan edukasi kepada warga yang kedapatan berkerumun dan tidak memakai masker.

“Sasarannya khusus patroli Kamtibmas sekaligus Komsos antara lain tempat-tempat umum dan kerumunan warga serta pertokoan,” terangnya.

Lanjut Danramil, untuk yang kedapatan melanggar prokes diberikan sanksi push up atau skot jump, kemudian diedukasi, dan diberikan masker.

Menurutnya, sanksi tersebut untuk menumbuhkan budaya malu warga agar sadar untuk lebih mematuhi prokes walaupun tidak ada petugas yang melakukan razia.

“Kegiatan PPKM Mikro ini tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Larangan, sesuai kebijakan perpanjangan PPKM Mikro dari Bupati,” tandasnya.

Tambahnya, kesuksesan menekan lonjakan kasus baru covid-19 tak hanya tugas dari Pemkab dan Satgas PPKM Mikro di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes. Semua unsur terkait itu sebagai pemicunya, sedangkan masyarakat sebagai objeknya juga diharapkan membantu dengan mematuhi prokes 5M, yaitu memakai Masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun atau cairan disinfektan. (Aan/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar