(Pemilu) yaitu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) April 2019 mendatang,
Ratusan personel TNI dan PNS Kodim 0713/Brebes mengikuti sosialisasi pembinaan netralitas TNI
Jumat (08/03/2019) bertempat di Aula Jenderal Sudirman No. 107 Brebes.
Ratusan personel TNI dan PNS Kodim 0713/Brebes mengikuti sosialisasi pembinaan netralitas TNI
Jumat (08/03/2019) bertempat di Aula Jenderal Sudirman No. 107 Brebes.
Melalui pembinaan netralitas TNI dalam Pileg/Pilpres, diharapkan akan terwujud profesionalisme
TNI yang bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu. TNI juga senantiasa mendukung
suksesnya penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil di seluruh wilayah NKRI.
TNI yang bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu. TNI juga senantiasa mendukung
suksesnya penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil di seluruh wilayah NKRI.
Komandan Kodim 0713/Brebes Letnan kolonel Infanteri Faisal Amri, S.E. menyampaikan
dari Komando atas dalam hal ini TNI AD membuat program pembinaan netralitas TNI kepada
prajurit aktif, Persatuan Istri Tentara (Persit), Keluarga besar TNI (Pepabri).
dari Komando atas dalam hal ini TNI AD membuat program pembinaan netralitas TNI kepada
prajurit aktif, Persatuan Istri Tentara (Persit), Keluarga besar TNI (Pepabri).
Hal itu, Menurut Dandim, Netralitas TNI dalam Pileg/Pilpres, diatur dalam Undang Undang
Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam pasal 2 pada huruf “d” antara lain ditegaskan bahwa
TNI sebagai tentara profesional adalah tentara yang tidak berpolitik praktis.
Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam pasal 2 pada huruf “d” antara lain ditegaskan bahwa
TNI sebagai tentara profesional adalah tentara yang tidak berpolitik praktis.
Dia menegaskan setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak
boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun pada kegiatan politik praktis, tidak melakukan
tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD
dan/atau Panwaslu atau Panwasda.
boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun pada kegiatan politik praktis, tidak melakukan
tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD
dan/atau Panwaslu atau Panwasda.
“Khusus bagi keluarga prajurit TNI (istri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu
selaku warga Negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan
pelaksanaan dari hak pilih tersebut,” tegasnya.
selaku warga Negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan
pelaksanaan dari hak pilih tersebut,” tegasnya.
“Maka kegiatan ini tujuannya untuk membekali para prajurit TNI khususnya di jajaran Kodim 0713/brebes,
agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh undang undang dan perintah Pimpinan TNI
Angkatan Darat, jika melanggar tentu ada pemberlakuan sanksi bagi prajurit jika terbukti terlibat politik,”
ungkap perwira TNI AD lulusan Akademi Militer (Akmil) 1999.
agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh undang undang dan perintah Pimpinan TNI
Angkatan Darat, jika melanggar tentu ada pemberlakuan sanksi bagi prajurit jika terbukti terlibat politik,”
ungkap perwira TNI AD lulusan Akademi Militer (Akmil) 1999.
Hadir sebagai pemateri pembinaan netralitas TNI yakni Pasiter Kodim 0713/Brebes Kapten Arh Nediono
dan Danramil 04/Tanjung Kapten Inf Muchtadi. Selain itu dihadiri Kasdim, para Perwira staf, Danramil,
Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713/Brebes, Anggota minvetcad, Subdenpom, Ketua Pepabri, Bintara
dan Tamtama Kodim 0713/Brebes. (Wdd).
dan Danramil 04/Tanjung Kapten Inf Muchtadi. Selain itu dihadiri Kasdim, para Perwira staf, Danramil,
Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713/Brebes, Anggota minvetcad, Subdenpom, Ketua Pepabri, Bintara
dan Tamtama Kodim 0713/Brebes. (Wdd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar