Brebes | Wartakodimbrebes.com – Beda 6 (enam suara), salah satu calon Kades beserta relawan di Desa Rajawetan Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengajukan penolakan serta permintaan penangguhan penetapan hasil kemenangan calon terpilih atas dasar dugaan money politik.
Surat dari calon Kades nomor urut 1, Tuti Setianingsih (1006 suara) telah diterima Panitia Pilkades yang diketuai Iwantoro, di balai desa. Dibenarkan Iwantoro, pihaknya telah menerima aspirasi berupa gugatan kepada calon terpilih nomor urut 5, Suparjo (1010 suara), dengan beberapa bukti kecurangan Pilkades, yaitu dengan mempengaruhi calon pemilih atau DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 3.034 orang, melalui imbalan sejumlah uang. Selasa (18/6/2019).
Untuk DPT sebanyak 3.034 orang tersebut, diperoleh suara sah sebanyak 2.495 orang dan tidak sah 25 orang. Untuk jumlah pemilih hadir adalah 2.520 orang sedangkan tidak hadir 514 pemilih.
Calon nomor lima, dinilai penggugat menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 11 Tahun 2019, tentang Pilkades serentak. Gugatan tersebut juga mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 yang direvisi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda nomor 6 Tahun 2015 Serta Perbup Nomor 074 tahun 2015 tentang pelaksanaan dalam Pilkades memberikan 3 tenggat waktu untuk mengajukan keberatan. Mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, calon yang kalah diberikan tenggat waktu 3 hari guna mengajukan keberatan pasca pemilihan terlaksana (17-19).
Sementara diterangkan Danramil 09 Tonjong Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Suwardi, sehari sebelum pemilihan (15/6), telah ditandatangani lembar berita acara kesepakatan 5 Kades bersama panitia, yang disaksikan Tim Monitoring Muspika atas temuan tersebut, supaya tidak ada lagi gugatan pasca pengumuman. Pasca pencoblosan oleh masyarakat (16/6), semua saksi dari 5 calon Kades juga telah menandatangani hasil perolehan suara, namun tetap ada gugatan.
“Untuk dugaan money politik yang dilakukan oleh calon terpilih, sebetulnya permasalahan sudah diselesaikan (15/6),” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari laporan tersebut, kondisi Kamtibmas sampai saat ini masih aman dan kondusif serta terus mendapatkan pengamanan dan pemantauan dari Babinsa serta anggota Polsek. Pilkades yang telah terselenggara (16/6) lalu, merupakan salah satu pesta demokrasi rakyat Brebes serentak gelombang I Tahun 2019 di 17 kecamatan. (Aan Brebes).
Surat dari calon Kades nomor urut 1, Tuti Setianingsih (1006 suara) telah diterima Panitia Pilkades yang diketuai Iwantoro, di balai desa. Dibenarkan Iwantoro, pihaknya telah menerima aspirasi berupa gugatan kepada calon terpilih nomor urut 5, Suparjo (1010 suara), dengan beberapa bukti kecurangan Pilkades, yaitu dengan mempengaruhi calon pemilih atau DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 3.034 orang, melalui imbalan sejumlah uang. Selasa (18/6/2019).
Add caption |
Untuk DPT sebanyak 3.034 orang tersebut, diperoleh suara sah sebanyak 2.495 orang dan tidak sah 25 orang. Untuk jumlah pemilih hadir adalah 2.520 orang sedangkan tidak hadir 514 pemilih.
Calon nomor lima, dinilai penggugat menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Brebes Nomor 11 Tahun 2019, tentang Pilkades serentak. Gugatan tersebut juga mengacu pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 yang direvisi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda nomor 6 Tahun 2015 Serta Perbup Nomor 074 tahun 2015 tentang pelaksanaan dalam Pilkades memberikan 3 tenggat waktu untuk mengajukan keberatan. Mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, calon yang kalah diberikan tenggat waktu 3 hari guna mengajukan keberatan pasca pemilihan terlaksana (17-19).
Sementara diterangkan Danramil 09 Tonjong Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Suwardi, sehari sebelum pemilihan (15/6), telah ditandatangani lembar berita acara kesepakatan 5 Kades bersama panitia, yang disaksikan Tim Monitoring Muspika atas temuan tersebut, supaya tidak ada lagi gugatan pasca pengumuman. Pasca pencoblosan oleh masyarakat (16/6), semua saksi dari 5 calon Kades juga telah menandatangani hasil perolehan suara, namun tetap ada gugatan.
“Untuk dugaan money politik yang dilakukan oleh calon terpilih, sebetulnya permasalahan sudah diselesaikan (15/6),” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari laporan tersebut, kondisi Kamtibmas sampai saat ini masih aman dan kondusif serta terus mendapatkan pengamanan dan pemantauan dari Babinsa serta anggota Polsek. Pilkades yang telah terselenggara (16/6) lalu, merupakan salah satu pesta demokrasi rakyat Brebes serentak gelombang I Tahun 2019 di 17 kecamatan. (Aan Brebes).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar