Seperti halnya yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bantarkawung dan Kersana, selain himbauan, memberikan masker gratis, mereka juga melakukan penegakan Prokes bagi warga yang tidak memakainya saat tertangkap operasi yustisi. Rabu (3/2/2021).
“Kita berikan sanksi edukasi bagi 30 warga yang tertangkap tidak membawa masker di lingkungan Pasar Kersana, yaitu mengucapkan Pancasila atau push up sebanyak 20 kali,” beber Danramil 06 Kersana, Kodim 0713 Brebes Kapten Infanteri Turiman.
Dijelaskannya juga, upaya tersebut juga sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna pencegahan penularan pandemi covid-19 dan pendisiplinan Prokes, sesuai Perbup Brebes No. 64 tahun 2020.
Sementara di Kecamatan Bantarkawung, kegiatan serupa dilakukan di Jalan Raya Bantarkawung-Salem (di depan kantor kecamatan).
Amin Sholeh, S.l.P, Sekcam Bantarkawung, menyatakan apresiasi kepada Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Bantarkawung, dimana tim ini terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Puskesmas Bantarkawung, dan Puskesmas Buaran. (Aan/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar