Brebes – Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Desa Terlangu, Kecamatan/Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mulai didirikan dan langsung beroperasi pada 8 Februari 2021, sesuai kebijakan pemerintah agar mendirikannya di masing-masing desa di wilayah Provinsi Jawa-Bali, termasuk di wilayah Kabupaten Brebes.
Tampak Babinsa Pemaron Koramil 01 Brebes Kodim 0713 Brebes, Serda Imam Syafi’I, bersama Kepala Desa Pemaron, Jaya Suyatno, dan juga Bhabinkamtibmas setempat sedang, berfoto di posko tersebut. Kamis (25/02/2021).
Dijelaskan Babinsa, bahwa tiga pilar di Desa Pemaron bersama pihak Puskesmas setempat selalu siap siaga memantau dan menegakkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19.
“Tim yang telah dibentuk oleh pemerintah desa selalu siap siaga melaksanakan tupoksi pencegahan penyebaran virus corona,” ungkapnya.
Sementara itu Kades Jaya Suyatno menjelaskan arti PPKM pengganti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar, dimana istilah ini merupakan kebijakan pemerintah yang baru seiring meningkatnya kasus covid di Indonesia.
Sesuai dengan instruksi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat siaran pers pada Rabu 6 Januari 2021 lalu, bahwa kebijakan ini bukan pelarangan melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.
"Namun seluruh aktivitas-aktivitas masyarakat masih dapat dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Jaya Suyatno menimpali ucapan Airlangga Hartarto.
Lebih lanjut dijelaskannya, PPKM tahun ini berbeda dengan PSBB tahun 2020 lalu, dimana PSBB melibatkan sejumlah kota-kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali. Jadi PPKM hanya akan dilaksanakan di sejumlah daerah yang berada di Jawa-Bali.
Adapun sasaran PPKM meliputi pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, kegiatan belajar-mengajar secara daring/online, kegiatan di rumah makan/restoran dibatasi sebesar 25 persen pengunjung saja namun untuk layanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Selanjutnya adalah pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk transportasi umum, diterapkan pengaturan kapasitas penumpang dan jam operasionalnya.
“Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan Prokes secara lebih ketat,” bebernya.
Sedangkan untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan.
Ia menambahkan, petugas gabungan juga secara mobile menghimbau warga agar mengikuti gerakan Prokes 5M, yakni memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Kami juga mengkampanyekan hidup sehat melalui 3T, yaitu Testing (pemeriksaan dini), Tracing (pelacakan), dan Treatment (perawatan),” imbuhnya. (Ujang/Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar