Kamis, 18 Februari 2021

Forkopimda Brebes Jelaskan Fungsi Posko PPKM Mikro Covid-19 Tingkat Kelurahan dan Desa

  


Brebes - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Brebes sambangi Posko Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Kamis (18/02/2021).

Posko PPKM Mikro diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran.

Kepala Staf Kodim 0713 Brebes Mayor Infanteri Edwin Samma Baratiku menyampaikan saat berkunjung di Posko PPKM Mikro Keluragan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Jawa Tengah, "Posko ini sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif," kata Tegasnya.

Ia menjelaskan, “Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung”. Tambahnya.

Sementara Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, S.IK., MHP menjelaskan bahwa Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.

"Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik," ujar Kapolres.

Gatot Yulianto mengatakan, pembentukan posko tersebut dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya. "Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah," terangnya.


Selain itu, pimpinan posko juga memiliki tugas, yaitu menentukan struktur dan sumber daya manusia (SDM). Beberapa SDM yang terlibat di posko ini di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, dan karang taruna.

Kapolres juga mengungkapkan, alur pelaporan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan real time kepada posko satu tingkatan di atasnya, yakni level kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat.

"Pemantauan dan evaluasi kinerja posko dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya," ujarnya.

Kinerja posko Covid-19 di setiap tingkatan akan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sebagai tindak lanjutnya, kemudian Satgas mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Posko penanganan ini menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 berskala mikro.

"SE ini berlaku 12 Februari sampai 22 Februari dan akan dievaluasi lebih lanjut," Tutup Kapolres saat memberikan pengarahan di hadapan para petugas Satgas Posko PPKM Mikro didampingi Bupati Brebes Hj. Idza Peiyanti, SE., MH. (Kujang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar