Brebes | Wartakodimbrebes.com – Tim gabungan di wilayah hukum Kecamatan Jatibarang yang terdiri dari Panwaslu, Anggota PPK, Anggota PPL, Satpol PP serta di bawah pengawalan Babinsa dan Unit Intel Kodim 0713 Brebes dan Polsek, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di wilayah Jatibarang. Rabu (30/1/2019).
Tim menyita ratusan APK berupa baliho dan spanduk caleg. Hal ini dibenarkan Roto Harjo, Ketua Panwascam Kecamatan, bahwa pihaknya menertibkan APK di 12 Desa yang meliputi : Desa Karanglo 3 APK, Jatibarang Kidul 17 APK, Kemiriamba 12 APK, Klampis 7 APK, Kebonagung 5 APK, Jatibarang Lor 9 APK, Janegara 10 APK, Kebogadung 18 APK, Klikiran 9 APK, Bojong 6 APK, Kedungtukang 20 APK serta Buaran 3 APK.
“Total ada 119 APK yang kami sterilkan karena melanggar aturan dalam pemasangan, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2018, tentang pedoman lokasi kampanye dan pemasangan APK untuk peserta Pemilu,” ungkapnya.
Inventarisasi tersebut dilakukan terlebih lokasi pemasanganya di jalan protokol khususnya jalan nasional, Kantor Pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, Polri, tempat ibadah, lembaga pendidikan, Rumah Sakit, makam, jembatan, pohon, saluran pengairan yang posisinya melintang, tiang listrik/telpon maupun Alun-alun.
"APK juga tidak boleh dipasang dengan cara dipaku di pohon atau diikat di tiang listrik. Boleh dipasang di jalan provinsi dan kabupaten, asalkan tidak dipasang di pohon dan jembatan sebagaimana diatur dalam Perbup,” imbuhnya.
Penertiban ini akan terus dilakukan tim gabungan dengan tujuan agar para peserta kampanye Pileg tertib berkampanye serta estetika Kabupaten Brebes tetap terjaga selama periode pesta demokrasi 2019. (Aan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar